BSU Rp600 Ribu Belum Masuk Rekening? Tunggu Penyaluran Tahap Kedua di Waktu Ini

By Ratih, Sabtu, 17 September 2022 | 07:30 WIB
BSU cair (Tribun Jogja)

"Setelah itu seperti biasa, pada minggu depan setelah selesai verifikasi validasi maka tahap kedua akan kami salurkan," jelasnya.

Syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)

- Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.

- Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:

- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

- Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Bulan September Ini, Ada BSU hingga BLT