NOVA.id - Pada 2024 nanti, masyarakat Indonesia akan menyambut pesta demokrasi serentak.
Jelang Pemilu 2024 nanti, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memutuskan tujuh partai politik (parpol) tidak bisa ikut Pemilu 2024.
Tujuh parpol itu tidak lolos sebagai calon peserta Pemilu 2024 setelah Bawaslu menolak laporannya.
Tujuh parpol itu sebelumnya melaporkan KPU RI terkait dugaan pelanggaran administrasi, namun tak ada satupun laporan yang dinyatakan diterima Bawaslu.
Sidang menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Puadi seperti dilansir dari Bawaslu.go.id, Selasa (13/9/2022).
Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan.
Salah satunya laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.
Sementara itu, Anggota Majelis Sidang Lolly Suhenty menyebutkan dalam pertimbangan putusan terdapat kekeliruan terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di kecamatan.
Namun, kata dia, saat membacakan pertimbangan, kekeliruan tersebut telah diperbaiki pihak terlapor secara manual pada tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu yang dikeluarkan oleh KPU pada 15 Agustus 2022.
"Menimbang bahwa pada dasarnya terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah Terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik. Dengan demikian menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," ujarnya.
Baca Juga: KPU Syaratkan SKCK dalam Pendaftaran Calon Anggota DPR di Pemilu 2024
KOMENTAR