Pemerintah Bakal Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Intip Rinciannya

By Ratih, Senin, 19 September 2022 | 10:32 WIB
Gambar Ilustrasi - CPNS 2022 (Tribun Jogja)

NOVA.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi profesi idaman banyak orang.

Proses seleksi CPNS dinanti oleh jutaan masyarakat Indonesia tiap tahunnya.

Namun seiring perkembangan zaman, pendaftaran CPNS ikut mengalami perubahan.

Pemerintah mulai mengalokasikan jabatan-jabatan teknis di ASN ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi PPPK juga digelar tahunan hampir seperti CPNS.

Lantas bagaimana kabar CPNS 2022 dan PPPK 2022?

Pemerintah akan mengadakan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022 ini.

Dalam keterangan resmi, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022).

Formasi itu terdiri dari CPNS dan PPK.

Formasi CPNS hanya untuk pemerintah pusat sebanyak 90.690.

Sedangkan formasi di instansi daerah sebanyak 439.338.

Baca Juga: Cair Akhir Tahun, Pemerintah Berikan Bansos untuk 3 Kategori Ini

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan tingginya kebutuhan pemerintah akan jabatan non-PNS saat ini.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan."

"Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," ujarnya, dilasnir dari Kontan.

Ia menjelaskan fenomena yang terjadi secara nasional adalah penyebaran ASN tidak merata dan masih menumpuk di kota besar.

Sementara proses rekrutmen, penyebaran, dan kebutuhan tiap tahun sudah sangat transparan.

Ia menegaskan bahwa arahan Presiden RI Joko Widodo sangat jelas, yaitu pemerataan SDM ASN.

Rekrutmen pun harus jelas dan akuntabel.

 "Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa," jelasnya.

Hal ini berkaitan dengan banyak ASN yang meminta pindah ketika ditempatkan di luar Pulau Jawa.

Menteri Anas telah berdiskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah harus melakukan perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.

Baca Juga: Cair Pekan Depan, Ini Cara Cek Penerima BSU Tahap 2, Bisa Lewat BPJS Ketenagakerjaan 

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)