NOVA.id - Sahabat NOVA siap-siap, pasalnya bantuan subsidi upah (BSU) 2022 tahap 2 akan cair. Bagaimana cara cek penerima BSU tahap 2?
Rencananya, penyaluran BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini dilakukan mulai pekan depan.
BSU tahap 2 baru akan teralurkan pada pekan depan karena masih dibutuhkan waktu untuk validasi serta pemadanan agar bisa tepat sasaran.
Adapun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya sudah menerima data penerima bantuan subsidi upah atau BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri."
"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," jelasnya dikutip melalui siaran pers Sekretarian Kabinet, Jumat (16/09).
Kata Ida, BSu tahap 2 ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.
Ini termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja," ujarnya.
Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.
Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Belum Masuk Rekening? Tunggu Penyaluran Tahap Kedua di Waktu Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Presi |
KOMENTAR