Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Langkah-langkah pengecekan penerima BSU tahun 2022 melalui laman Kemnaker sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://kemnaker.go.id- Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun - Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone - Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi - Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya. - Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker. - Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.
2. Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Selain melalui laman Kemnaker, pengecekan penerima BSU 2022 juga bisa dilakukan lewat laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut caranya:
- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ - Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut- Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini - Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU - Klik "Lanjutkan".
Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UPDATE Pencairan Dana BSU 2022 Tahap 2 Rp 600.000, Cek di Sini! (*)