Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT, Ini Sanksi Pidana yang Bisa Didapat Pelaku

By Alsabrina, Kamis, 29 September 2022 | 14:34 WIB
Lesti Kejora buat laporan dugaan KDRT (dok. instagram/lestykejora)

NOVA.id - Artis Lesti Kejora membuat laporan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/09/22).

Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam didampingi tim kuasa hukumnya.

Kedatangan Lesti Kejora itu dibenarkan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Iya benar, ada (Lesti) semalam (di Polres Metro Jakarta Selatan)," kata Nurma Dewi kepada awak media, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (29/9/2022).

Dalam kesempatan yang berbeda, Nurma mengatakan bahwa laporan yang dibuat Lesti Kejora ditujukan kepada suaminya, Rizky Billar.

"Kalau menurut Saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," tutur Nurma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Nurma berujar, setelah Lesti Kejora membuat laporan KDRT terhadap Rizky Billar, penyanyi tersebut menjalani visum.

"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," ucap Nurma.

Mengenai pemeriksaan terhadap Lesti Kejora maupun Rizky Billar, penyidik akan menjadwalkan secepatnya.

Sanksi Pidana dalam UU KDRT

Dilansir dari Kompas.com, kasus kekerasan dalam rumah tangga masih terus terjadi hingga saat ini. Tak hanya anak dan perempuan, kekerasan juga terkadang dialami oleh para laki-laki.

Baca Juga: Lesti Kejora Buat Laporan Dugaan KDRT, Ramalan Mbak You Soal Rumah Tangga Sang Biduan Terbukti?