Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT, Ini Sanksi Pidana yang Bisa Didapat Pelaku

By Alsabrina, Kamis, 29 September 2022 | 14:34 WIB
Lesti Kejora buat laporan dugaan KDRT (dok. instagram/lestykejora)

NOVA.id - Artis Lesti Kejora membuat laporan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/09/22).

Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam didampingi tim kuasa hukumnya.

Kedatangan Lesti Kejora itu dibenarkan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Iya benar, ada (Lesti) semalam (di Polres Metro Jakarta Selatan)," kata Nurma Dewi kepada awak media, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (29/9/2022).

Dalam kesempatan yang berbeda, Nurma mengatakan bahwa laporan yang dibuat Lesti Kejora ditujukan kepada suaminya, Rizky Billar.

"Kalau menurut Saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," tutur Nurma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Nurma berujar, setelah Lesti Kejora membuat laporan KDRT terhadap Rizky Billar, penyanyi tersebut menjalani visum.

"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," ucap Nurma.

Mengenai pemeriksaan terhadap Lesti Kejora maupun Rizky Billar, penyidik akan menjadwalkan secepatnya.

Sanksi Pidana dalam UU KDRT

Dilansir dari Kompas.com, kasus kekerasan dalam rumah tangga masih terus terjadi hingga saat ini. Tak hanya anak dan perempuan, kekerasan juga terkadang dialami oleh para laki-laki.

Baca Juga: Lesti Kejora Buat Laporan Dugaan KDRT, Ramalan Mbak You Soal Rumah Tangga Sang Biduan Terbukti?

Beberapa faktor yang kerap menjadi penyebab KDRT di antaranya persoalan ekonomi, kehadiran orang ketiga, atau faktor sosial budaya.

Adanya anggapan bahwa kekerasan merupakan hal yang lumrah dalam rumah tangga merupakan faktor sosial budaya yang dapat menyebabkan persoalan KDRT sulit diatasi.

Perihal KDRT ini diatur salah satunya di dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam undang-undang ini, terdapat sejumlah larangan dan sanksi yang akan dikenakan terhadap pelaku KDRT.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga meliputi:

1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;

2. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat;

3. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal;

4. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga meliputi:

1. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga;

Baca Juga: Rizky Billar Ungkap Kondisi Sang Anak Pasca Operasi Hernia Ingunialis

2. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga meliputi:

1. Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta bagi setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga;

2. Pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebanyak Rp 12 juta hingga Rp 300 juta bagi setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu;

3. Pidana penjara selama lima tahun hingga 20 tahun atau denda mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban menderita luka yang tidak dapat sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama sebulan atau satu tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.

Ancaman hukuman bagi pelaku penelantaran rumah tangga meliputi:

1. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam rumah tangganya atau yang membatasi keluarganya untuk bekerja sehingga menimbulkan ketergantungan ekonomi.

Selain sanksi pidana, UU KDRT juga mencantumkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku KDRT, yakni berupa:

1. Pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku; dan

2. Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT