Pasca Dugaan KDRT, Lesti Kejora Akan Segera Jalani Pemeriksaan Psikologis

By Siti Sarah Nurhayati, Jumat, 30 September 2022 | 16:02 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora (Instagram @lestykejora)

Berdasarkan surat laporan polisi yang ditanda tangani oleh Kanit III SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sumardi, dituliskan kronologi bahwa sebelum mendapat KDRT, Lesti mendapati sang suami berselingkuh.

Sehingga Lesti meminta agar ia dipulangkan ke rumah keluarganya yang berada di Cianjur, Jawa Barat.

Hal ini pun memicu amarah Rizky Billar hingga melayangkan tindak kekerasan. Billar diketahui berusaha mendorong sang istri ke kasur hingga membantingnya ke lantai.

Sayangnya, kejadian itu dilakukan berulang. Bahkan pada pagi harinya pun Lesti mendapat perlakuan kekerasan serupa hingga membuatnya lebam. 

"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh dibelakang korban pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," tulis isi surat laporan tersebut.

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," lanjut isi laporan tersebut.

"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti," tutup isi surat tersebut.

Sebelumnya, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi jika Lesti Kejora benar membuat laporan terkait adanya dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pedangdut anak satu itu membuat laporan pada malam Rabu (28/9/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," ujar Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)