Rizky Billar Tersangka KDRT, Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukumnya

By Presi, Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:03 WIB
Hotma Sitompoel menjadi kuasa hukum Rizky Billar. (kolase Instagram - @rizkybillar)

 

Atas kasus ini, adapun Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Atas pasal tersebut, Rizky Billar pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, yaitu kekerasan fisik terhadap korban yang didukung alat bukti lain termasuk visum. Sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan, Rabu (12/10) malam.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Pemeriksaan Dilanjutkan

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)