Masih Jalani Pemeriksaan, Status Penahanan Rizky Billar Diungkap Pihak Kepolisian

By Alsabrina, Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:35 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora (dok. tribunnews.com)

Baca Juga: Rizky Billar Tersangka KDRT, Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukumnya

Disebutkan, penyidik telah menyiapkan 30 pertanyaan. Walau begitu, semua tergantung proses yang akan dilakukan.

"Untuk pertanyaan disiapkan 30, namun kemudian seperti kemarin kita menyiapkan 38 pertanyaan kemudian ditutup dengan 48 pertanyaan," kata AKP Nurma Dewi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Endra Zulpan menetapkan Rizky Billar menjadi tersangka kasus KDRT pada Lesti Kejora.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik telah menaikan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Kombes Endra Zulpan. 

Adapun Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Atas pasal tersebut, Rizky Billar pun terancam hukuman 5 tahun penjara. 

"Yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, yaitu kekerasan fisik terhadap korban yang didukung alat bukti lain termasuk visum. Sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan.