NOVA.id - Lesti Kejora telah resmi mencabut laporan kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.
Terkait hal itu, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi meminta kasus KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora tetap dilanjutkan.
Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa kasus KDRT tersebut tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurutnya proses hukum tetap bisa berjalan lantaran tindak pidana dalam kasus tersebut dikategorikan sebagai delik biasa.
"Komnas perempuan merekomendasikan agar kasus ini tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Siti Aminah Tardi dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Jum'at (14/10/2022).
"Mengingat tindak pidana yang disangkakan dikategorikan sebagai delik biasa bukan delik aduan," sambungnya.
Dikatakan Siti Aminah Tardi, pelaku KDRT perlu diberikan efek jera dan juga pembinaan.
Selain itu Siti Aminah Tardi juga menyebut soal pemulihan korban KDRT.
"Jika pun ada proses penyelesaian berdasarkan penyelesaian keadilan restoratif maka perlu ditimbang bagaimana memberikan efek jera kepada pelaku juga memberikan pembinaan kepada pelaku," ujar Komisioner Komnas Perempuan.
"Dan pemulihan kepada korban," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya Lesti Kejora mengaku sudah mencabut laporannya terkait kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Diakui Lesti Kejora bahwa ia memaafkan Rizky Billar demi buah hatinya yakni Abang L.
“Bagaimanapun juga dia adalah ayah dari anak saya,” sebut Lesti Kejora.
Bahkan Rizky Billar sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan KDRT terhadap Lesti Kejora lagi.
Untuk memastikan Rizky Billar tidak mengulangi perbuatannya lagi, Lesti Kejora kini membuat surat perjanjian yang disaksikan oleh keluarganya.
“Dia sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan sudah dituangkan dalam perjanjian,” kata Lesti Kejora.
Bahkan Rizky Billar sempat memohon dan meminta kepada orang tua Lesti Kejora, Endang Mulayana agar dimaafkan.
“Dia (Rizky Billar) meminta maaf dan Insya Allah Bapak memaafkan,” kata Lesti Kejora.
Baca Juga: Lawan Tanda Penuaan Dini dalam Lima Hari dengan Serum Vitamin C Ini
Menurut Kuasa Hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin sudah ada surat perjanjian yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian.
“Sudah kita sampaikan dan sudah kita sampaikan ke Polres Metro Jakarta Selatan, tingga menunggu proses dan hasilnya,” sebut Sandy Arifin.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Komnas Perempuan Minta Proses Hukum Kasus KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora Dilanjutkan: Efek Jera!