Sehingga, ada aturan juga jika mau mencabut laporan.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan. Ini yang harus dihormati," ujar Zulpan.
Lebih lanjur, Zulpan juga menjelaskan kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.
Sebagai informasi, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis (13/10) sore.
Tak lama setelah pengumuman itu, Lesti Kejora terlihat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya.
Baca Juga: Resmi Ditahan! Rizky Billar Tampil di Depan Publik Pakai Baju Tahanan
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)