"HGB di jalan Ciasem No. 2 tersebut patut dipertanyakan kebenarannya sebagai alas kepemilikan atas rumah kami di jalan Citandui No. 2 ini."
"Faktanya ada SHGB lain di jalan Ciasem No. 2, atau dengan kata lain, BPN menerbitkan dua sertifikat dengan alamat yang sama (Jalan Ciasem No. 2)," sambungnya.
Adanya dugaan mafia tanah dalam kasus ini membuat Wanda bersiap menempuh jalur hukum.
Apalagi kondisi rumahnya makin dipersulit sejak kejadian kemarin.
"Mungkin hari ini (laporan ke polisi) tapi kan kita harus jaga ini, yang pasti kami atau kuasa hukum kami ke sana. Tapi kalau saya, saya harus pertahankan ini sampai detik-detik terakhir ya."
"Teman-teman lihat kami pakai lilin, air sudah mati. Kami tidak bisa melakukan ibadah, salat, enggak bisa buang air, masak, makan," ucapnya, dilansir dari Kompas.com.
Adapun Wanda Hamidah mempertahankan rumah tersebut lantaran sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.Isi putusan PTUN sebagaimana nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 2 September 2022.
Lebih lanjut, menurut Wanda Hamidah, pengosongan rumahnya tidak sesuai denagn prosedur lantaran dia tidak melihat surat keputusan Pengadilan.
Namun Wanda tak menampik memang adanya surat peringatan atau somasi perihal pengosongan rumah.
"Saya enggak lihat SK (Surat Keputusan) pengosongannya dan setahu saya mestinya penggusuran itu dilakukan oleh panitera Pengadilan atas putusan yang inkrah, bukan walikota dan Satpol PP," tandasnya.
Baca Juga: Dapat Nasihat dari Anak, Wanda Hamidah Akhirnya Berdamai dengan Mantan Suami
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)