Pengertian Restorative Justice dalam Kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora

By Widyastuti, Sabtu, 15 Oktober 2022 | 12:18 WIB
Pengertian Restorative Justice dalam Kasus KDRT Rizky Billar (Sabrina/NOVA)

NOVA.id - Kata restorative justice pada kasus KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora kerap kali sering terdengar.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menggelar restorative justice atau pendekatan keadilan restoratif terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat ini proses restorative justice Rizky Billar masih terus berjalan meski penangguhan penahanan telah dikabulkan.

“Sejak tadi malam berlangsung restorative justice,” kata Ade Ary.

“Kami harus melakukan pemenuhan persyaratan materil dan formil agar restorative justice bisa tuntas,” tambah Ade Ary.

Sebagai informasi, restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan lain-lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

Sementara itu, Ade Ary juga mengatakan bahwa penangguhan penahanan Rizky Billar telah dikabulkan.

“Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka, kami kabulkan,” ungkap Ade Ary.

Meski dibolehkan pulang, tetapi Billar masih harus menjalani wajib lapor.

Baca Juga: Sempat Diisukan dengan Ariel NOAH, Wika Salim Kini Punya Pacar Baru yang Dibocorkan Sosoknya oleh Raffi Ahmad

 

“Wajib lapornya itu Senin, akan dikomunikasikan antara penyidik dan yang bersangkutan,” tambah Ade Ary.

Pada Rabu (12/10/2022), Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Dalam konferensi pers pada Kamis (13/10/2022), Rizky Billar dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tentang Restorative Justice dalam Kasus KDRT Rizky Billar