NOVA.id - Lesti Kejora telah resmi mencabut laporan kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.
Terkait hal itu, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi meminta kasus KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora tetap dilanjutkan.
Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa kasus KDRT tersebut tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurutnya proses hukum tetap bisa berjalan lantaran tindak pidana dalam kasus tersebut dikategorikan sebagai delik biasa.
"Komnas perempuan merekomendasikan agar kasus ini tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Siti Aminah Tardi dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Jum'at (14/10/2022).
"Mengingat tindak pidana yang disangkakan dikategorikan sebagai delik biasa bukan delik aduan," sambungnya.
Dikatakan Siti Aminah Tardi, pelaku KDRT perlu diberikan efek jera dan juga pembinaan.
Selain itu Siti Aminah Tardi juga menyebut soal pemulihan korban KDRT.
"Jika pun ada proses penyelesaian berdasarkan penyelesaian keadilan restoratif maka perlu ditimbang bagaimana memberikan efek jera kepada pelaku juga memberikan pembinaan kepada pelaku," ujar Komisioner Komnas Perempuan.
"Dan pemulihan kepada korban," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya Lesti Kejora mengaku sudah mencabut laporannya terkait kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Source | : | Tribun Jambi |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR