Wajib Tahu! BPJS Bakal Tanggung Penyakit Gagal Ginjal Akut

By Ratih, Senin, 24 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Ilustrasi menjaga kesehatan ginjal (Parade.com)

NOVA.id - Kasus gagal ginjal akut yang menyerang puluhan anak Indonesia menjadi sorotan.

Dugaan sementara penyebab kejadian ini adalah konsumsi obat sirop dengan kandungan berbahaya.

Lantas apakah penyakit ini ditanggung oleh BPJS?

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkap jawabannya.

BPJS Kesehatan bisa menanggung penyakit gagal ginjal akut.

“BPJS Kesehatan melakukan simplifikasi prosedur melalui kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi pasien cuci darah/hemodialisis (HD) yang menjalani perawatan terapi rutin di rumah sakit," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Simplifikasi prosedur akan memudahkan masyarakat untuk mengurus perawatan kesehatan yang dibutuhkan.

"Perpanjangan rujukan juga dapat dilakukan di rumah sakit melalui aplikasi Vclaim tanpa perlu mengurus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Masa berlaku rujukan pun diperpanjang menjadi 90 hari,” sambungnya.

Ghufron juga menjelaskan pembiayaan untuk kasus penyakit katastropik, tetap menempati proporsi terbesar dari total biaya pelayanan kesehatan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Biaya katastropik mencapai 21-25 persen dari biaya pelayanan kesehatan rujukan pada tahun 2018 - 2021.

Sementara untuk diagnosa gagal ginjal, termasuk dalam empat terbesar pembiayaan katastropik yaitu 10 persen dari total biaya katastrofik pada tahun 2021.

Baca Juga: Ibu, Ini 4 Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak Menurut Kemenkes