NOVA.id - Pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 bisa diakses lewat website sscasn.bkn.go.id.
Namun peserta seleksi PPPK Guru perlu mempersiapkan sejumlah dokumen penting.
Jangan sampai ada yang terlewat karena bisa mempengaruhi hasil seleksi.
Melansir Kompas.com, berikut tata cara pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 lewat laman sscasn.bkn.go.id:
1. Pelamar wajib mempunyai alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.
3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.
4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn.
5. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
6. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Baca Juga: Tahapan Pendataan Non ASN oleh BKN, Siapkan Dokumen Penting Ini