Pendaftaran PPPK Guru Lewat sscasn.bkn.go.id, Perhatikan Kelengkapan Dokumen!

By Ratih, Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:32 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK Guru tahun 2022 (Kompas.com)

NOVA.id - Pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 bisa diakses lewat website sscasn.bkn.go.id.

Namun peserta seleksi PPPK Guru perlu mempersiapkan sejumlah dokumen penting.

Jangan sampai ada yang terlewat karena bisa mempengaruhi hasil seleksi.

Melansir Kompas.com, berikut tata cara pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 lewat laman sscasn.bkn.go.id:

1. Pelamar wajib mempunyai alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.

3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.

4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn.

5. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

6. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

Baca Juga: Tahapan Pendataan Non ASN oleh BKN, Siapkan Dokumen Penting Ini

- Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/ akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

- KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah

- Ijazah asli paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud Ristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S1/DIV

- Transkrip nilai asli

- Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:

- Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.

- Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Pendataan Non ASN 2022 Sudah Dimulai, Cek Alurnya hingga Jabatan yang Termasuk

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)