Melansir Kontan, berikut ini langkahnya:
- Para pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, dapat langsung mendatangi kantor pos setempat.
Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai domisili, pencairan BSU tetap akan dilayani oleh petugas.
- Pekerja atau buruh yang akan melakukan pencairan BSU di kantor pos dapat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”.
Apabila situs tersebut tidak bisa diakses, calon penerima BSU sebesar Rp 600.000 bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU tahun 2022 dari perusahaan masing-masing.
Meski begitu, waktu pencairan BSU tahap 7 di kantor pos ini masih belum disebutkan secara pasti.
Baca Juga: Ini Daftar Bansos yang Cair Bulan Oktober, Ada BLT UMKM dan Ojol hingga BSU
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)