Pemprov DKI Terapkan Aturan Pembatasan Konser di Jakarta

By Ratih, Sabtu, 12 November 2022 | 18:01 WIB
Ilustrasi konser atau festival musik (Samsung)

NOVA.id - Tragedi yang melibatkan keramaian belakangan ini membuat Pemprov DKI Jakarta membatasi konser atau festival musik di Jakarta.

Mulai dari tragedi Itaewon hingga rusuh konser Berdendang Bergoyang.

Aturan ini juga sejalan dengan diberlakukannya PPKM Level 1 sejak beberapa waktu lalu.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan alasan pembatasan tersebut.

Menurutnya, pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung."

"Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining."

"Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja," ujarnya, dilansir dari TribunSeleb.

Berikut ini beberapa fakta seputar aturan konser di Jakarta terbaru:

1. Kapasitas Maksimal 70 Persen

Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen).

Baca Juga: Trending di Media Sosial, Ini Profil Lengkap Rose Blackpink