Pemprov DKI Terapkan Aturan Pembatasan Konser di Jakarta

By Ratih, Sabtu, 12 November 2022 | 18:01 WIB
Ilustrasi konser atau festival musik (Samsung)

NOVA.id - Tragedi yang melibatkan keramaian belakangan ini membuat Pemprov DKI Jakarta membatasi konser atau festival musik di Jakarta.

Mulai dari tragedi Itaewon hingga rusuh konser Berdendang Bergoyang.

Aturan ini juga sejalan dengan diberlakukannya PPKM Level 1 sejak beberapa waktu lalu.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan alasan pembatasan tersebut.

Menurutnya, pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung."

"Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining."

"Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja," ujarnya, dilansir dari TribunSeleb.

Berikut ini beberapa fakta seputar aturan konser di Jakarta terbaru:

1. Kapasitas Maksimal 70 Persen

Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen).

Baca Juga: Trending di Media Sosial, Ini Profil Lengkap Rose Blackpink

2. Jam operasional Selesai Jam 24.00

Kegiatan dimulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

3. Mengatur Alur Kedatangan

Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung.

Serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

4. Memastikan Keamanan

Penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

"Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management."

"Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," ujar Andhika.

Baca Juga: Profil Bunda Corla yang Viral di Medsos, Live Ditonton Puluhan Ribu Orang!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)