Rayakan Hari Jadi Ke-11, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

By Ratih, Selasa, 22 November 2022 | 11:20 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Kompas.com)

NOVA.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merayakan hari jadi ke-11 pada hari ini, Selasa 22 November 2022.

OJK adalah lembaga independen yang bertugas menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan.

Lembaga ini terbentuk atas amanah Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, yang merupakan reformasi dari otoritas sistem pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan.

Berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap 3 hal yaitu:

- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan

- Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal

- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Pengaturan dan pengawasan pasar modal serta keuangan non-bank dilimpahkan dari Bapepam LK ke OJK pada 1 Januari 2013.

Sedangkan pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia juga diberikan pada OJK sejak 1 Januari 2014.

OJK juga memiliki fungsi perlindungan konsumen agar kedudukannya sejajar dengan lembaga jasa keuangan.

Sampai saat ini, OJK telah mengeluarkan lebih dari 2.300 aturan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran (SE).

Baca Juga: Selain KUR, Kenali Jenis Kredit Program Pemerintah agar Pintar Atur Uang