Wujudkan Ketersedian Energi yang Merata, BPH Migas Percepat Implementasi BBM Satu Harga

By Fathia Yasmine, Selasa, 29 November 2022 | 19:02 WIB
Peresmian penyalur BPH Migas di tiga daerah. (Dok. BPH Migas)

Nova.id – Sahabat NOVA tentu sudah tahu bahwa terdapat perbedaan harga bahan bahan minyak (BBM) antara di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Perbedaan harga tersebut bukan tanpa alasan.

Dikutip dari My Pertamina, perbedaan harga BBM antara pulau Jawa dan luar pulau Jawa disebabkan karena adanya perbedaan biaya pengangkutan BBM ke wilayah tujuan.

Semakin jauh lokasi distribusi BBM, makin besar pula biaya pengangkutan yang dibebankan. Faktor ini yang menyebabkan harga BBM di luar Jawa cenderung lebih mahal dibanding di Jawa. 

Harga BBM yang lebih mahal di banyak daerah memengaruhi aksesibilitas masyarakat terhadap berbagai kebutuhan pokok dan layanan publik. Pasalnya, biaya distribusi BBM yang tinggi berbanding lurus dengan biaya kebutuhan pokok seperti sembako

Baca Juga: Percepat Target Program BBM Satu Harga, BPH Migas Tambah 47 Lembaga Penyalur di Tiga Daerah

Menyadari masalah tersebut, Presiden Joko Widodo mencanangkan program BBM Satu Harga pada 2017. Melalui program ini, Presiden berharap masyarakat di luar Pulau Jawa dapat menikmati harga BBM yang sama seperti di Jawa. Terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (Kemen ESDM) menggandeng Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina Patra Niaga (Persero) untuk melaksanakan berbagai program percepatan BBM Satu Harga.

Hingga 2022, berbagai upaya serupa terus dilakukan BPH Migas. Salah satunya melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bangda Kemendagri) di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Pertamax Turun, Ini Harga BBM Non-subsidi Pulau Jawa dan Bali Terbaru

Kerja sama tersebut terkait dengan pembuatan pedoman Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) di provinsi, kabupaten dan kota.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut diharapkan mampu memberikan pengawasan distribusi BBM agar tepat sasaran.

Selain itu, perjanjian kerja sama ini juga merupakan bentuk tindak lanjut nota kesepahaman antara koordinasi tugas dan fungsi lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian ESDM.