Caranya yakni dengan membawa e-KTP yang lama dan membawa fotokopi Kartu Keluarga. Dalam pengumpulan dokumen ini tidak perlu pengantar RT dan RW lagi, kok.
Tapi ingat ya, meskipun foto boleh diganti, namun proses pengambilan foto tetap dilakukan di kantor Dukcapil.
Masyarakat tidak bisa menggunakan foto yang dibawa sendiri dari rumah untuk dijadikan foto KTP.
Baca Juga: Punya Nasi Basi Jangan Dibuang, Yuk! Bikin Jadi Pupuk Tanaman
Sementara itu, untuk lama waktu penggantian dari KTP lama ke KTP baru bisa bervariasi, tergantung kapasitas daerahnya.
"Bisa satu hari sampai dengan empat hari, tergantung daerahnya," pungkas Zudan.
Syarat dan Ketentuan Mengganti Foto e-KTP
Kalau berniat mengganti potret diri di e-KTP, berikut ini ketentuan dan syarat menggantinya, ya. Apa saja?
1.Foto KTP boleh diganti apabila kondisi gambar atau foto buram, tidak jelas, terkelupas, atau terdapat kerusakan lainnya.
2.Foto KTP boleh diganti apabila yang terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu. Contohnya adalah bagi perempuan yang dahulu tidak berhijab dan kini mengenakan hijab atau terdapat perubahan pasca operasi.
Baca Juga: Finna Yudharisman, Redup Jadi Fesyen Influencer Kini Sukses Jadi Momfluencer