Mengupas Tuntas Cerita Pilu tentang Satu Keluarga Diracun, Ini Pengakuan Saudara hingga Tetangga

By Dinni Kamilani, Kamis, 8 Desember 2022 | 17:32 WIB
Rumah keluarga Abas Ashar di Jalan Sudiro, Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa/ Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Abas, istri dan anak pertamanya ditemukan tewas di kamar mandi, Senin (28/11). (KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

Setelah mendapat laporan, polisi mengarahkan penyelidikan pada DDS, hingga akhirnya lelaki tersebut ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan keluarganya sendiri.

Sebelumnya polisi memang telah menemukan beberapa kejanggalan, salah satunya saat DDS menolak dilakukan autopsi kepada kedua orang tua dan kakaknya.

“Pihak saudara korban minta jenazah diautopsi, tapi anak kedua ini tidak ingin. Namun kami tetap autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban," kata AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Plt Kapolresta Magelang, Selasa siang (29/11).

Baca Juga: Suasana Rumah Duka Mendiang Ayah Marsha Aruan: Masih Terlihat Sepi

Setelah autopsi dan dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan DDS sebagai tersangka. Kepada petugas DDS mengaku memasukkan racun, masing-masing sebanyak dua sendok teh, ke dalam minuman teh dan kopi yang hendak diminum keluarganya.

"Dia (tersangka) memasukkan racun arsenik dua sendok ke dalam teh dan kopi yang setiap pagi disajikan ibunya. Ketika ibunya keluar dari dapur, tersangka mencampurkannya," kata Sajarod, Selasa (29/11).

Lalu dari hasil pemeriksaan terhadap DDS, polisi juga mendapatkan motif sementara tersangka yang nekat membunuh keluarganya itu.

Dia mengaku sakit hati karena keluarganya menuntut dirinya membiayai kebutuhan hidup sekaligus jadi tulang punggung keluarga, setelah ayahnya pensiun dan kakaknya itu berhenti bekerja.

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Marsha Aruan, Sang Ayah Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun

“Anak pertama tidak diberi beban untuk menanggung semua kebutuhan, kemudian semua dibebankan kepada anak kedua, sehingga muncul niat membunuh orang tua dan kakak kandung karena sakit hati," ungkap Sajarod sambil menyebut bahwa tersangka bisa dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Perasaan Hancur

Sementara itu, duka mendalam begitu tampak dari raut Agus Kustiardo (58), kakak kandung korban Heri Riyani. Dia tak habis pikir, kenapa DDS tega membunuh kedua orang tua dan kakaknya sendiri.