KPU Umumkan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024, Ini Daftarnya

By Ratih, Kamis, 15 Desember 2022 | 10:36 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (KompasTV)

NOVA.id - Jelang tahun politik Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nomor urut partai politik.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno pada Rabu, 14 Desember 2022 kemarin.

Nomor urut parpol ini untuk memudahkan masyarakat memilih wakil mereka dalam Pemilu.

Sebagaimana diketahui, ada ada 17 partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu mendatang.

Daftar tersebut terdiri dari 9 partai Parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi, lalu 8 partai nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.

Penetapan 17 partai politik tersebut sebagai peserta pemilu termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022.

Bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

Parpol-parpol tersebut punya dua pilihan; boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Delapan partai Parlemen yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Sementara, PPP memilih nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya.

Baca Juga: Bangga! Keterwakilan Perempuan dalam PPK Pemilu 2024 Lebih dari 30 Persen