Enggak Boleh Asal Tan Ten, Bunyikan Klakson Ternyata Ada Aturannya

By Dinni Kamilani, Senin, 26 Desember 2022 | 09:16 WIB
Jangan Asal Bunyikan Klakson, Pahami Aturannya (victorass88)

Gunakan klakson hanya saat diperlukan, sebagaimana tertuang dalam dalam PP nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71.

Kita bisa menggunakan klakson saat akan melewati kendaraan bermotor lain dan saat akan memberi isyarat pada kendaraan atau pengguna jalan lain untuk memperhatikan keselamatan berlalu lintas.

Bahkan menurut Sony dalam etika berkendara secara defensive, klakson digunakan hanya pada saat ada bahaya atau memperingatkan pengendara lain saat dalam bahaya.

“Klakson ini digunakan sebagai alat komunikasi pada saat siang hari khususnya. Kalau malam hari biasanya pakai lampu atau pakai klakson juga bisa tetapi hanya untuk komunikasi. Komunikasinya saat memberitahu atau memperingati dalam kondisi berbahaya,” jelasnya.

Baca Juga: Trik Menyalip Kendaraan Pakai Rumus PDA, Jangan Kepancing Emosi

 

3. Perhatikan Jarak

Jarak dalam menggunakan klakson juga perlu diperhatikan agar tidak mengganggu pengendara lainnya.

Kata Sony, “Dalam kondisi jarak dekat biasanya orang kaget, meskipun mobil zaman sekarang sudah didesain agar bunyi klakson tidak mengagetkan, yang menjadi masalah penggunanya melakukan modifikasi dengan desibel yang lebih tinggi, akhirnya kaget akhirnya marah dan menjadi konflik.”

Adapun jarak yang ideal dalam menggunakan klakson, yaitu sekitar 10 sampai dengan 25 meter dengan menggunakan suara standar.

Sebagai informasi, konsekuensi dari pelanggaran penggunaan klakson juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Mengemudi di Sekitar Kendaraan Besar: Jangan Emosi, Nyawa Taruhannya!

Ditegaskan bahwa setiap pengendara bermotor untuk roda dua yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama dua bulan dan denda sebesar Rp250.000.

Bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih akan dibebankan hukuman penjara paling lama dua bulan dan denda sebesar Rp500.000.