Atau, Sahabat NOVA bisa mengisi pangaduan online melalui form berikut ini.
Korban yang datang mengadu akan dirujuk ke lembaga pengada layanan sesuai dengan domisili dan kebutuhan layanan yang dibutuhkan korban.
Saat ini, Komnas Perempuan bekerjasama dengan lebih dari 300 lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan di seluruh Indonesia.
Lembaga-lembaga tersebut terdiri dari:
- Lembaga yang memberi layanan hukum
- Konseling psikologis
- Layanan medis
- Rumah perlindungan sementara dan rumah aman
- Layanan reintegrasi soial (pasca mengalami kekerasan dan harus kembali ke masyarakat).
Sebagai infotmasi, hubungan Komnas Perempuan dengan lembaga-lembaga tersebut dibangun dengan sebuah mekanisme rujukan.
Misalnya, korban KDRT di Makassar membutuhkan pendampingan hukum, maka dapat dirujuk ke LBH APIK Sulawesi Selatan dan/atau LBH Makassar.
Klik link ini untuk mengetahui daftar mitra pengada layanan Komnas Perempuan.
Jangan lupa, siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan pelaporan ini.
Baca Juga: Berkaca dari Venna Melinda, Begini Cara Melaporkan KDRT, Jangan Takut!
Nah, itulah langkah dan cara lapor KDRT ke Komnas Perempuan. Semoga bermanfaat ya, Sahabat NOVA!(*)