Kronologi 2 Remaja yang Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun Buat Jual Organ

By Alsabrina, Kamis, 12 Januari 2023 | 17:02 WIB
Remaja yang bunuh bocah 11 tahun (kolase kompas.tv & fotokita)

Sesampainya di rumah, AD meminta MFS untuk menunggu sambil bermain laptop.

Saat itulah AD membunuh MFS dengan mencekiknya dari belakang dan membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak lima kali hingga meninggal.

AD mengaku bingung setelah membunuh korban karena tak mengetahui letak ginjal. Ia juga mengaku jika orang yang mau ditemani bertransaksi organ tidak memberikan kabar lanjutan.

"Saya belum bongkar (jasad korban). Saya tidak tahu di mana jantung dan ginjal," kata AD di Mapolrestabes Makassar, Selasa (10/01/23).

"Saya panik di situ, karena dia tidak balas. Saya hubungi tapi tidak dia balas. Saya kenal dari website, tidak ada alat. Ada kriteria untuk organ yang akan dijual," tambahnya.

Karena tak ada kabar itulah pelaku membuang mayat korban ke kolong jembatan setelah sebelumnya mengikat kaki korban dan memasukkan mayat ke dalam kantong plastik berwarna hitam.

"Setelah korban dipastikan tewas, pelaku lalu mengikat kaki dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam. Karena tak tahu harus berbuat apa, pelaku lalu membuang mayat korban ke Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongleo, Kabupaten Maros," ujar Abdul Azis.

Baca Juga: Keji! 2 Remaja di Makassar Nekat Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun untuk Jual Organ Korban

Pelaku AD dan MF akan dikenakan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

Kombes Polisi Budhi Haryanto kepada wartawan, 2 pelaku yang masih siswa SMA di Kota Makassar ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan terhadap korban MFS (11) warga Jl Batua Raya.

AD dan MF akan dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak.

"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak. Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah."

"Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," tegas Kombes Polisi Budhi Haryanto.

(*)