NOVA.id - Dua remaja yang culik dan bunuh seorang bocah berusia 11 tahun di Makassar menggegerkan kalangan masyarakat.
Remaja berinisial AD (17) dan MF (14) nekat menculik dan membunuh bocah berusia 11 tahun berinisial MFS untuk menjual organ tubuhnya demi mendapat uang dengan jumlah besar secara cepat.
Awalnya, AD dan MF mengajak korban untuk membersihkan rumah miliknya dengan imbalan uang Rp 50.000. MFS pun bersedia ikut ke rumah AD.
Namun, MFS tak pernah pulang setelah itu.
Lalu, ditemukan mayat seorang bocah dengan kaki terikat plastik dan ditemukan di kolong jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/01/23) dini hari.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui mayat tersebut adalah MFS yang telah menghilang sejak Minggu (08/01/23).
Bagaimana kronologi lengkap kasus penculikan dan pembunuhan bocah berusia 11 tahun oleh 2 remaja di Makassar ini? Berikut kronologinya.
Kepala Polsekta Panakukang, Kompol Abdul Azis mengatakan jika motif pembunuhan berencana yang dilakukan kedua pelaku dipicu ingin kaya mendadak.
AD dan MF terobsesi dengan situs jual beli organ tubuh manusia yang menawarkan harga mahal, yakni sekitar 80 ribu dollar atau sekitar Rp 1,2 miliar di website Yandex.
Baca Juga: Pembunuhan Bocah 11 Tahun oleh 2 Remaja di Makassar Ingin Jual Ginjal dan Paru-Paru
Kemudian, AD merencanakan penculikan dan pembunuhan. Di hari kejadian, AD datang mengendarai motor ke salah satu mini market yang berada di Jalan Batua Raya, Kota Makassar.
Di mini market tersebut, AD membujuk korban untuk membersihkan rumahnya dengan imbalan Rp 50.000. Korban pun bersedia ikut ke rumah AD.
Sesampainya di rumah, AD meminta MFS untuk menunggu sambil bermain laptop.
Saat itulah AD membunuh MFS dengan mencekiknya dari belakang dan membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak lima kali hingga meninggal.
AD mengaku bingung setelah membunuh korban karena tak mengetahui letak ginjal. Ia juga mengaku jika orang yang mau ditemani bertransaksi organ tidak memberikan kabar lanjutan.
"Saya belum bongkar (jasad korban). Saya tidak tahu di mana jantung dan ginjal," kata AD di Mapolrestabes Makassar, Selasa (10/01/23).
"Saya panik di situ, karena dia tidak balas. Saya hubungi tapi tidak dia balas. Saya kenal dari website, tidak ada alat. Ada kriteria untuk organ yang akan dijual," tambahnya.
Karena tak ada kabar itulah pelaku membuang mayat korban ke kolong jembatan setelah sebelumnya mengikat kaki korban dan memasukkan mayat ke dalam kantong plastik berwarna hitam.
"Setelah korban dipastikan tewas, pelaku lalu mengikat kaki dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam. Karena tak tahu harus berbuat apa, pelaku lalu membuang mayat korban ke Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongleo, Kabupaten Maros," ujar Abdul Azis.
Baca Juga: Keji! 2 Remaja di Makassar Nekat Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun untuk Jual Organ Korban
Pelaku AD dan MF akan dikenakan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
Kombes Polisi Budhi Haryanto kepada wartawan, 2 pelaku yang masih siswa SMA di Kota Makassar ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan terhadap korban MFS (11) warga Jl Batua Raya.
AD dan MF akan dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak.
"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak. Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah."
"Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," tegas Kombes Polisi Budhi Haryanto.
(*)