Kemendag Larang Impor Pakaian Bekas, Menparekraf Singgung Soal Peluang

By Alsabrina, Kamis, 19 Januari 2023 | 08:30 WIB
Pusat baju bekas di Pasar Senen (Dok. Tabloid NOVA)

Sebelumnya, pemerintah melarang importasi baju bekas.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Oleh sebab itu Veri mengajak masyarakat untuk juga bisa mengadukan juga menemukan gudang atau sumber dari impor baju bekas.

"Saya pastikan kalau sudah ditemukan itu langsung dimusnahkan."

"Makanya meminta masyarakat, bea cukai, kami juga bisa melaporkan jika menemukan sumber baju bekas impor tersebut. Bisa diadukan langsung ke Tata Niaga Kemendag," kata Veri.

Sandiaga Uno Sebut Ada Peluang untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Adanya larangan impor baju bekas dari Kementerian Perdagangan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno justru menyebutkan jika ini menjadi peluang untuk pelaku ekonomi kreatif.

Hal ini disebutkan Sandiaga Uno dalam instagramnya.

"Saya melihat akhir-akhir ini fenomena thrifting banyak digemari oleh anak-anak muda."

"Saya senang, karena thrifting ini adalah bagian dari sustainable living, sebuah ikhtiar untuk melawan fenomena fast fahion sehingga bisa menyelesaikan masalah lingkungan."

"Saya juga berterima kasih kepada Bapak Menteri Perdagangan, @zul.hasan karena telah melarang impor barang bekas dari luar negeri."

Baca Juga: Iqbaal Ramadhan Ternyata Suka Pakai Baju Bekas, Bukan untuk Berhemat

Menurut Sandiaga Uno, boleh menjual barang bekas, namun bukan mengimpornya dari luar negeri.

Sandiaga Uno juga menyebutkan bahwa ini saatnya untuk mengembangkan pelaku ekonomi kreatif Tanah Air.

"Boleh jual barang bekas tapi jangan impor! Kita harus kembangkan kekuatan talenta-talenta ekonomi kita sebagai langkah konkret untuk memajukan UMKM lokal, membuka lapangan kerja untuk anak bangsa."

(*)