Kemendag Larang Impor Pakaian Bekas, Menparekraf Singgung Soal Peluang

By Alsabrina, Kamis, 19 Januari 2023 | 08:30 WIB
Pusat baju bekas di Pasar Senen (Dok. Tabloid NOVA)

NOVA.id - Thrifting sedang digemari banyak orang. Bahkan, kini menjamur usaha online Thrift Shop di platform media sosial.

Salah satu yang dijual adalah baju bekas pakai yang diimpor dari luar negeri.

Namun, baru-baru ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang adanya impor pakaian bekas masuk ke Tanah Air.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan penjualan barang bekas memang tidak dilarang oleh pemerintah, namun impor pakaian bekas dilarang.

"Memang kalau impornya itu enggak boleh. Kalau kita memang boleh jual barang bekas. Misalnya saya jual barang bekas ya boleh."

"Yang enggak boleh itu impor barang bekas," ujar Mendag Zulhas di sela-sela pembakaran pakaian bekas dari impor, Jumat (12/08/22), seperti yang NOVA.id kutip dari Kompas.com.

Zulhas mengakui memang sulit membedakan antara produk impor ilegal atau bukan di pasaran.

Walau demikian dia menegaskan, jika ditemukan adanya impor pakaian bekas, pihaknya akan bertindak tegas.

"Kalau ada kami cari, kami musnahkan," kata Zulhas.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan impor pakaian bekas dilarang karena pakaian bekas mengandung jamur.

"Kami mengedukasi konsumen bahwa dari hasil pengecekan di lab terhadap pakaian bekas impor ini mengandung jamur. Bisa mengganggu kesehatan meski sudah dicuci beberapa kali," kata Veri.

Baca Juga: Edukasi Slow Fashion dan Upcycle Limbah Tekstil, Setali Gelar Ekshibisi di ASHTA District 8