Kisaran Biaya Perceraian di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri

By Alsabrina, Senin, 23 Januari 2023 | 15:03 WIB
(Ilustrasi) Biaya perceraian (iStockphoto)

3. Panggilan Penggugat 3 x Rp150.000: Rp450.000

4. Panggilan Tergugat 4 x Rp150.000: Rp600.000

5. Biaya Sumpah Saksi 2 x Rp50.000: Rp100.000

6. PNBP Panggilan Penggugat & Tergugat: Rp20.000

7. Materai: Rp10.000

8. Redaksi: Rp10.000

9. Pemberitahuan Putusan 2 x Rp150.000: Rp300.000

10. PNBP Pemberitahuan: Rp20.000

11. Biaya Pemberitahuan Sisa Panjar: (sesuai alamat)

Total: Rp1.640.000

Jika ada penambahan 1 (satu) pihak termasuk PNBP dikenakan biaya sebesar Rp620.000, sehingga total menjadi Rp2.260.000.

Baca Juga: Biaya yang Harus Disiapkan untuk Mengurus dan Mengambil Akta Cerai