3. Panggilan Penggugat 3 x Rp150.000: Rp450.000
4. Panggilan Tergugat 4 x Rp150.000: Rp600.000
5. Biaya Sumpah Saksi 2 x Rp50.000: Rp100.000
6. PNBP Panggilan Penggugat & Tergugat: Rp20.000
7. Materai: Rp10.000
8. Redaksi: Rp10.000
9. Pemberitahuan Putusan 2 x Rp150.000: Rp300.000
10. PNBP Pemberitahuan: Rp20.000
11. Biaya Pemberitahuan Sisa Panjar: (sesuai alamat)
Total: Rp1.640.000
Jika ada penambahan 1 (satu) pihak termasuk PNBP dikenakan biaya sebesar Rp620.000, sehingga total menjadi Rp2.260.000.
Baca Juga: Biaya yang Harus Disiapkan untuk Mengurus dan Mengambil Akta Cerai