NOVA.id - Perceraian terkadang menjadi jalan akhir jika rumah tangga tak berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan.
Banyak hal yang harus disiapkan jika ingin bercerai. Mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga biaya perceraian atau panjar biaya perkara perceraian.
Ya, ada sejumlah biaya yang harus disiapkan untuk bercerai. Kisaran panjar biaya perkara perceraian pun bervariasi.
Ada perbedaan juga panjar biaya perkara yang dilakukan di Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN).
Diketahui, perceraian pasangan yang beragama muslim dilakukan di Pengadilan Agama dan sedangkan perceraian pasangan yang beragama non-muslim dilakukan di Pengadilan Negeri.
Berikut ini rincian biaya perceraian seperti yang NOVA.id kutip dari PA dan PN Jakarta Selatan.
Biaya Cerai di Pengadilan Agama
Cerai Gugat
Cerai gugat merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri. Berikut biaya cerai gugat PA Jakarta Selatan.
Cerai Talak
Baca Juga: 12 Cara Mengatur Uang Setelah Cerai, Bisa Mandiri Tanpa Suami!
Cerai gugat merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh suami. Berikut biaya cerai gugat PA Jakarta Selatan.
Ketentuan:
1. Jika jumlah pihak berperkara lebih dari dua, maka biaya panggilan dan PNBP Panggilan ditambah sesuai dengan tambahan jumlah pihak tersebut;
2. Untuk panggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan, biaya panggilan sesuai dengan biaya pada Pengadilan Agama yang bersangkutan ditambah ongkos kirim sesuai ketentuan pos;
3. Untuk panggilan ghoib/massmedia biaya panggilan ditambah sesuai dengan tarif yang berlaku pada massmedia.
Biaya Cerai di Pengadilan Negeri
Gugatan
Perincian Biaya:
1. Biaya Pendaftaran/PNBP: Rp30.000
2. Biaya Proses Perkara: Rp100.000
Baca Juga: Pasangan Nikah Siri Ingin Gugat Cerai? Segini Biaya Panjar yang Harus Disiapkan
3. Panggilan Penggugat 3 x Rp150.000: Rp450.000
4. Panggilan Tergugat 4 x Rp150.000: Rp600.000
5. Biaya Sumpah Saksi 2 x Rp50.000: Rp100.000
6. PNBP Panggilan Penggugat & Tergugat: Rp20.000
7. Materai: Rp10.000
8. Redaksi: Rp10.000
9. Pemberitahuan Putusan 2 x Rp150.000: Rp300.000
10. PNBP Pemberitahuan: Rp20.000
11. Biaya Pemberitahuan Sisa Panjar: (sesuai alamat)
Total: Rp1.640.000
Jika ada penambahan 1 (satu) pihak termasuk PNBP dikenakan biaya sebesar Rp620.000, sehingga total menjadi Rp2.260.000.
Baca Juga: Biaya yang Harus Disiapkan untuk Mengurus dan Mengambil Akta Cerai
Biaya Jasa Pengacara
Biaya perceraian baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri tersebut belum dengan biaya tambahan lain, seperti biaya advokat atau biaya jasa pengacara.
Banyak orang yang menggunakan jasa pengacara atau advokat untuk mewakilinya dalam mengurus perceraian. Alasan mereka pun beragam, mulai dari tidak mengerti hukum, tidak ada waktu, hingga tidak ingin bersidang.
Penunjukkan wakil berupa kuasa hukum dalam proses perceraian ini disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah lagi dengan UU Nomor 50 Tahun 2009.
Jasa pengacara dapat digunakan mulai dari mengajukan gugatan cerai, hak asuh anak, hingga menghadiri panggilan persidangan. Namun, menyewa jasa pengacara tentu memerlukan biaya tambahan di luar panjar biaya perkara.
Menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya.
Dalam Pasal 21 Ayat 2, besarnya honorarium atas jasa hukum advokat ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Sehingga, penggugat dapat mencari tahu lebih dulu terkait biaya jasa pengacara yang ada di kota masing-masing.
Siapa yang Harus Bayar Panjar Biaya Perkara?
Panjar biaya perkara adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan ketika mengajukan gugatan.
Ini adalah sebagai ongkos untuk suatu perkara yang diproses di pengadilan hingga perkara tersebut selesai.
Biaya perkara ini akan dibebankan kepada penggugat. Besaran jumlah biaya akan berbeda-beda sesuai lokasi dan waktunya.
(*)