Menikah di KUA Trending di Twitter, Ini Syarat dan Ketentuannya

By Alsabrina, Sabtu, 4 Februari 2023 | 20:10 WIB
Menikah di KUA jadi pilihan karena dinilai tak habiskan banyak biaya, bahkan gratis (dok. freepik.com)

7. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya

8. Fotokopi KTP

9. Fotokopi akta kelahiran

10. Fotokopi kartu keluarga

11. Pasfoto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru) atau pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)

12. Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun

13. Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari

14. Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri

15. Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan

16. Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)

17. Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda kecamatan domisili

Baca Juga: Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Resmi Menikah, Akui Persiapannya Serba Mepet