Dokumen nikah untuk calon mempelai wanita:
1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
4. Surat keterangan tentang orang tua(model N4)
5. Surat kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
6. Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
7. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
8. Surat tes kesehatan dari puskesmas setempat dan bukti imunisasi
9. Fotokopi KTP
10. Fotokopi akta kelahiran
Baca Juga: Tidak Akur Pasca Cerai dengan Pasangan? Ini Solusi Tepat Demi Masa Depan Anak