"Karena hakim bilang tidak bisa ditoleransi untuk tidak hadir, jadi diharapkan harus hadir di tanggal 15 Maret atau tiga minggu lagi," kata Djohansyah.
Seperti yang diketahui, Tamara Bleszynski terseret kasus wanprestasi. Ibu dari Rassya dan Kenzou ini digugat Rp34 Miliar oleh Ryszard Bleszynski.
Kasus ini mencuat berawal dari Tamara yang menggugat beberapa pihak, salah satunya adalah Ryszard Bleszynski atas kasus dugaan penggelapan aset berupa hotel di kawasan Cipanas, Jawa Barat pada Desember 2021 lalu.
Namun, pihak Ryszard menuntuk balik Tamara Bleszynski dengan tuduhan wanprestasi. Tamara disebut tak membayar sesuai kesepakatan patungan pengobatan mendiang ayah dengan Ryszard Bleszynski.
Disebutkan Susanti Agustina, kuasa hukum Ryszard Bleszynski beberapa waktu lalu, dalam surat pernyataan tergugat (Tamara) telah sepakat dengan penggugat (Ryszard) menyepakati untuk pembayaran di Hospital El. Camino California, Amerika Serikat untuk pengobatan almarhum sang ayah, Zbigniew Bleszynski sebesar kurang lebihnya USD 103.000 yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat.
Surat ini diterbitkan pada tanggal 26 Desember 2001 silam. Namun, setelah 21 tahun bergulir, pihak Ryszard mengatakan bahwa Tamara Bleszynski tidak pernah membayarnya.
Pada awalnya, Ryszard Bleszynski tak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, karena Tamara melaporkan dirinya ke Polda Metro Jawa Barat atas dugaan penggelapan dana, Ryszard pun gugat balik sang adik dengan dugaan wanprestasi.
Digugat Rp34 miliar, Tamara Bleszynski tak gentar dan justru Tamara mengatakan selama ini Ryszard Bleszynski menahan warisan dari mendiang ayah mereka selama 21 tahun yang seharusnya sudah dibagikan kepada ahli waris. (*)