NOVA.id - Berikut penjelasan hukum hubungan intim sambil menonton film dewasa dalam Islam.
Seperti yang kita tahu, menonton film dewasa bersama pasangan kerap dianggap sebagai kegiatan untuk membuat hubungan lebih erat.
Bahkan, tidak jarang hubungan intim dilakukan sambil menonton film dewasa. Salah satunya adalah agar meningkatkan gairah bercinta.
Namun, bagaimana hukum melakukan hubungan intim sambil menonton film dewasa dalam islam?
Dilansir dari YouTube Al Bahjah Tv, Buya Yahya menjelaskan hukum melakukan hubungan intim sambil menonton film dewasa.
"Secara syariat tidak dibenarkan membangkitkan syahwat dan itu merusak kejiwaan seseorang."
"Jangan percaya dengan fatwa picisan kalau suami istri nonton porno bangkitkan syahwat, itu adalah kegilaan," kata Buya Yahya.
Buya Yahya melanjutkan, pasangan yang bercinta sambil menonton film dewasa seperti itu bukan meningkatkan gairah karena istrinya, tapi karena apa yang di tontonnya.
Karena hal itulah Buya Yahya menegaskan bahwa anggapan menonton film dewasa bersama suami atau istri, dapat membangkitkan gairah, salah besar.
"Itu adalah film, dan itu film, film itu peran, gambar-gambar dan itu menjadikan orang-orang melanglang dengan khayalannya dan naudzubillah efeknya sangat luar biasa besar yang akan kembali kepada yang di rumah."
"Karena yang dimiliki tidak seperti yang di sana (film), sehingga dia tidak akan puas sampai kapan pun, rendah dia pada akhirnya dan tidak akan puas dengan istrinya, tidak puas dengan suaminya," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Hubungan Intim di Bulan Ramadan: Istri Minta Duluan Ternyata Diampuni Dosanya oleh Allah SWT
Buya Yahya kembali menegaskan bahwa menonton film dewasa dengan pasangan sah sekalipun tidak dibenarkan. Hal ini dapat memicu keretakan rumah tangga.
"Sehingga tidak sedikit suami yang menuntut istrinya begini begitu yang perempuan juga demikian suamiku tidak memenuhi kebutuhanku karena begini rusak semuanya, dan sebab kehancuran di rumah tangga selanjutnya. Wallahualam," tutup Buya Yahya.
Tidak hanya itu, khayalan atau fantasi syur yang dihasilkan dari melihat, mendengar, membicarakan, dan/atau menyentuh hal-hal yang berbau syur adalah haram, termasuk berfantasi dengan aurat orang lain.
Adapun riwayat oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah ra:
Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian terpesona oleh seorang wanita, dan merasuk di hatinya, maka hendaknya ia mendatangi istrinya dan menggaulinya, karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya (tadi)”.
Namun, hal tersebut tidak dimaksudkan agar si suami menggauli sang istri sambil membayangkan perempuan yang dijumpainya, karena di akhir hadits tersebut dikatakan:
“Karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya”.
Atau diriwayat At-Tirmidzi dikatakan:
“Karena yang ada pada dirinya (istrinya) seperti apa yang ada pada dirinya (wanita yang dijumpainya)”.
Hal ini menandakan persetubuhan dengan istri berfungsi untuk mengalihkan perhatian atau pikiran si laki-laki dari perempuan yang dijumpainya agar tidak larut dalam fantasi yang diharamkan.
Tentu itu tidak dilakukan dengan membayangkan perempuan tersebut saat berhubungan badan dengan sang istri.
Jadi, melakukan hubungan intim sambil menonton film dewasa diharamkan dalam Islam. (*)