Pemerintah Berikan Subsidi Rp 7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

By Alsabrina, Selasa, 7 Maret 2023 | 10:18 WIB
Motor Listrik (dok. Kompas.com)

Jika calon pembeli layak mendapatkan bantuan, maka pembelian kendaraan listrik, dalam hal ini motor listrik, akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.

"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pemebli akan langsung mendapatkan potongan harga," tutup Agus.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan, program bantuan pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) akan dimulai pada 20 Maret 2023.

"Jadi 20 Maret 2023 (dimulai), teknisnya akan dijelaskan Kementerian Perindustrian sampai titik final," kata Luhut. (*)