NOVA.id - Subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru diberikan oleh pemerintah.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, pada tahun ini jumlah motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak 200.000 unit.
Namun, menurut Wahyu, subsidi tersebut khusus untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 volt ampere (VA) hingga 900 VA.
Keputusan itu diambil pemerintah dengan tujuan meningkatkan produktivitas UMKM. Pada saat bersamaan, pelaku UMKM juga dapat merasakan efisiensi dari peralihan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik.
Sementara itu, bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan subsidi kepemilikan KBLBB, pemerintah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik.
Lewat skema ini pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk mengubah motornya menjadi motor listrik di bengkel yang telah ditentukan.
"Target penerima motor konversi sebanyak 50.000 unit, tidak dibatasi," kata Wahyu.
Tak hanya itu, berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), setiap masyarakat (dalam hal ini pelaku UMKM) hanya akan menerima subsidi satu kali.
Dengan demikian, setiap individu hanya bisa membeli unit motor listrik dengan potongan harga satu kali saja.
Untuk memastikan penyaluran subsidi pembelian motor listrik tepat sasaran, verifikasi data akan dilakukan dalam rangkaian pembelian unit. Verifikasi bakal dilakukan ketika calon pembeli mendatangi dealer motor listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, dalam proses verifikasi, dealer bakal memeriksa nomor induk kependudukan atau NIK, guna mengecek kelayakan penerima bantuan.
Baca Juga: 5 Komponen Sepeda Motor yang Harus Diperhatikan Usai Terendam Banjir
Jika calon pembeli layak mendapatkan bantuan, maka pembelian kendaraan listrik, dalam hal ini motor listrik, akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.
"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pemebli akan langsung mendapatkan potongan harga," tutup Agus.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan, program bantuan pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) akan dimulai pada 20 Maret 2023.
"Jadi 20 Maret 2023 (dimulai), teknisnya akan dijelaskan Kementerian Perindustrian sampai titik final," kata Luhut. (*)