Supir Ammar Zoni Diberi Upah Segini untuk Antar Barang, Polisi: Langsung Dibelanjakan Lagi

By Alsabrina, Minggu, 12 Maret 2023 | 12:02 WIB
Ammar Zoni ditangkap kasus narkoba (IG @lambeturah)

NOVA.id - Polisi ungkap soal upah yang diterima supir Ammar Zoni untuk membeli sabu.

Diketahui, Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di Wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (8/3/2023).

Dikutip Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap pada hari yang sama.

Sebelum menangkap Ammar Zoni, aparat lebih dulu menangkap M, sopir Ammar Zoni dan satu rekan M berinisial RH.

Lantas siapakah sosok M ini dan apa perannya?

M ini diketahui sopir pribadi Ammar Zoni yang berperan sebagai perantara sabu-sabu yang dipesan oleh Ammar Zoni.

Hal itu disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy pada Jumat 10 Maret 2023.

Ammar Zoni memerintahkan sopirnya berinisial M (35) ini membeli narkotika jenis sabu bersama rekannya berinisial R (37) diberi uang Rp1,5 juta oleh Ammar Zoni untuk membeli sabu di kampung Boncos Jakarta Barat dengan menaiki motor.

Sesampainya di Kampung Boncos, Jakarta Barat, RH mengenalkan M kepada penjual sabu yang kerap dipanggil "Bang".

M tanpa berpikir panjang untuk bertransaksi dan membeli dua klip sabu seharga Rp1.000.000.

Setelah pembelian sukses, uang sisa Rp 500 ribu sisanya adalah ongkos atau upah yang diberikan oleh Ammar Zoni untuk sang sopir guna membeli sabu.

Baca Juga: Kronologi Ammar Zoni Ditangkap Polisi: Minta Supir Belikan Narkoba, Hasil Tes Urin Positif

Selain membeli sabu untuk Ammar Zoni, M dan R juga membeli untuk mereka sendiri.

"Hadiah uang yang diberikan M langsung dibelanjakan oleh RH kepada orang yang sama. RH turut membeli satu klip bening narkotika kepada pria yang akrab dipanggil "Bang" tersebut," ungkap Ade Ary.

"Satu klip bening narkotika itu akhirnya dinikmati bersama-sama oleh M dan RH di sekitar Kampung Boncos," lanjut Ade Ary.

M melakukan hal tersebut karena hanya RH yang mengetahui keberadaan penjual narkotika yang biasa dipanggil "Bang".

Setelah menikmati satu klip sabu, keduanya lantas memutuskan untuk putar arah dan mengantarkan pesanan narkotika yang diminta Ammar Zoni.

Sesampainya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, M dan RH diciduk Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya diamankan di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan sekira pukul 19.30 WIB.

Saat ditangkap aparat, pihak kepolisian sejatinya tidak tahu bahwa narkotika yang dibawa R dan KH adalah pesanan Ammar Zoni.

Aparat baru mengetahui benda haram tersebut dimiliki oleh Ammar Zoni usai melakukan serangkaian pemeriksaan kepada M dan RH.

Atas kasus tersebut, Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul NEKAT Belikan Sabu untuk Ammar Zoni, Sopir Ternyata Dapat Upah Segini, Berakhir Masuk Bui