9 Fakta Anak Lilis Karlina Ditangkap Karena Edarkan Narkoba di Usia 15 Tahun

By Presi, Rabu, 15 Maret 2023 | 13:05 WIB
Alasan pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina, edarkan obat-obatan terlarang akhirnya terungkap (TribunJabar/Deanza Falevi)

RD mulai menjajakan barang haram itu secara online. Meski demikian, ia sesekali juga melakukan transaksi secara offline.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," tandas Edwar dilansir dari Tribunseleb.

6. Suka bergaul dengan orang yang lebih tua

RD ternyata suka bergaul dengan yang lebih tua. Edwar mengatakan, pergaulan dengan orang-orang dewasa lah yang membuat RD menjadi mudah untuk mendapatkan narkoba. RD bertemu dengan tersangka lainnya yang merupakan seorang residivis dan baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP).

"Anak ini usia 13,14 tahun tapi bergaul dengan rata-rata orang yang berusia di atas 20 tahun," ujar Edwar.

"Kebetulan tersangka kedua orang dewasa ini merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan yang sebelumnya divonis enam tahun," lanjutnya.

7. Lilis Karlina tidak tahu

Menurut keterangan pihak kepolisian, orang tua RD tak mengetahui perilaku dari anaknya tersebut. "Jadi menurut ketetangan anak bahwa sampai sebelum ditangkap, orangtuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar. Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orangtua," tutur Edwar dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Kronologi Penangkapan Ammar Zoni Hingga Alasan Retinol Bagus Dipakai di Malam Hari

 

8. Tanggapan Lilis Karlina

Dilansir dari Kompas TV Selasa (14/3), Lilis Karlina datang ke Polres Purwakarta dengan mengenakan busana muslim serba hitam. Ibu dari 4 anak tersebut juga mengenakan jilbab yang menjuntai panjang ke bawah, yang bagian ujungnya digunakan untuk menutupi sebagian wajahnya. Saat mendatangi Polres Purwakarta, Lilis Karlina tidak bicara sepatah kata apapun. Ia hanya berjalan cepat dan langsung masuk ke mobil.

9. Ancaman hukuman

Melansir Kompas.com, untuk tindak pengedaran obat terlarang ini RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.

Sementara atas tindakan mengonsumsi sabu tersebut RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar.

Meski begitu, RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.(*)