Berkas Perkara Kasus KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Sudah Lengkap

By Annisa Octaviana, Rabu, 15 Maret 2023 | 21:28 WIB
Berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan. (Kolase YouTube/Intens Investigasi dan Dok.Polda Jatim)

NOVA.id - Berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap Venna Melinda sudah lengkap.

Berkas perkara kasus KDRT dengan tersangka Ferry Irawan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan pada Selasa (14/03).

Rencananya, pada Kamis (16/03), pihak penyidik polisi akan melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

“Per hari ini sudah P-21 berkas perkaranya. Kamis besok akan dilakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto pada Selasa sore, seperti dikutip dari Kompas.com.

Seperti diketahui, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polresta Kediri atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ferry pun ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Ferry Irawan ditahan sejak 16 Januari 2023, dan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara.

Venna sendiri diketahui telah mengalami KDRT selama tiga bulan terakhir. Dirinya mengalami KDRT baik secara fisik maupun psikis.

Venna Melinda akhirnya melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca Juga: 9 Fakta Anak Lilis Karlina Ditangkap Karena Edarkan Narkoba di Usia 15 Tahun

 

Meski begitu, Ferry juga diketahui melayangkan gugatan cerai pada waktu yang sama dengan Venna.

Namun, Venna Melinda akhirnya mencabut gugatan cerainya. Pasalnya, berdasarkan ketentuan Pengadilan Agama Jakarta Selatan lantaran ada dua gugatan yang masuk dengan objek sama yaitu perceraian. (*)