NOVA.id - Hubungan intim selama bulan Ramadan sebenarnya diperbolehkan, namun ada syaratnya.
Lalu, bagaimana hukum hubungan intim selama bulan Ramadan saat siang hari? Simak penjelasannya di sini.
Tak hanya menahan diri dari makan dan minum saja, berpuasa juga harus menahan segala hal yang mengakibatkan batalnya puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya ialah berhubungan intim antara suami dan istri di siang hari.
Hubungan intim antara suami dan istri sebenarnya sah-sah saja, namun larangan ini sebenarnya ada kaitannya dengan hakikat bulan Ramadan itu sendiri.
Seorang Muslim tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga melawan hawa nafsu.
Lantas, bagaimana jika seseorang tak dapat menahan hawa nafsu, lalu melakukan berhubungan badan dengan suami atau istri?
Semua ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa bersetubuh antara suami dan istri saat bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa.
Jika hubungan antara suami istri dilakukan dengan sengaja di siang hari, tak hanya mengqadha puasa, ia juga harus membayar kafarat di luar bulan Ramadan.
Hukuman atau denda tersebut dalam istilah Islam disebut dengan kafarat jima'.
Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami-istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'.
Baca Juga: Denda Melakukan Hubungan Intim saat Sedang Berpuasa di Bulan Ramadan