NOVA.ID - Apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika tidak digunakan untuk berobat?
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran rutin setiap bulannya.
Namun bagaimana nasib uang kita jika tidak pernah memakai BPJS Kesehatan untuk berobat.
BJPS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Salah satu manfaat BPJS Kesehatan, yakni menjamin biaya kesehatan jika peserta jatuh sakit dan harus mendapatkan penanganan medis.
Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran sesuai kelas yang diikuti setiap bulannya.
Kemudian kita akan menerima jaminan kesehatan sesuai kelas yang diikuti.
Namun, jika peserta tidak pernah sakit, bisakah mencairkan BPJS Kesehatan?
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan.
Pasalnya, kata dia, BPJS Kesehatan yang termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN ini merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.
Baca Juga: Cair Pekan Depan, Ini Cara Cek Penerima BSU Tahap 2, Bisa Lewat BPJS Ketenagakerjaan
"Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial," tutur Muttaqien dilansir dari Kompas.com, Jumat (09/12).