Tidak Pernah Sakit, Apakah Bisa Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan?

By Nadia Fairuz Ikbar, Jumat, 31 Maret 2023 | 07:32 WIB
BPJS Kesehatan (Tribun Ambon)

Adapun berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Dengan ketentuan sebagai berikut:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan.

Setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Dapatkah BPJS Kesehatan Dicairkan jika Tidak Pernah Sakit? ".