NOVA.id - Simak cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal.
Diketahui sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp1 juta dengan syarat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan itu?
Simak tahapannya berikut ini dilansir dari Kompas.com, Rabu (25/01)
Bagi pekerja informal seperti driver ojek online hingga pedagang asongan bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial mulai dari program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yang masuk dalam kategori peserta bukan penerima upah termasuk di dalamnya wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.
Terdapat empat cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau peserta bukan penerima upah, yakni melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Sampai Usia 56 Tahun, Ini Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Terdampak PHK
Berikut adalah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan sekaligus alurnya seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
1. Layanan kontak fisik (manual) kantor cabang
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR