NOVA.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim dana JHT dengan beberapa kriteria.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, beberapa kriteria yang dimaksud adalah:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Sampai Usia 56 Tahun, Ini Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Terdampak PHK
Ada 2 cara untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, keduanya bisa dilakukan secara online:
1. JMO
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki dana JHT kurang dari Rp 10 juta,maka peserta bisa melakukan klaim melalui aplikasi JMO.
Berikut ini langkah yang harus dilakukan:
- Buka aplikasi JMO di smartphone dan lakukan login.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.
- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Lakukan pengecekan data kepesertaan.
- Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.
- Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan.
- Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
- Pengajuan klaim JHT diproses.
- Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, kita dapat membuka menu “Tracking Klaim”.
Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Sampai Usia 56 Tahun, Ini Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Terdampak PHK
2. lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Peserta yang memiliki dana JHT lebih dari Rp 10 juta bisa mencairkan dana melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
1. Klik portal layanan di Lapak Asik di sini
2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, kita akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan dalam formulir! (*)