NOVA.ID - Perhitungan tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan ternyata memiliki prosentase berbeda-beda.
Iuran ini biasanya diambil dari gaji per bulan yang telah dipotong atau dikurangi secara otomatis.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Melansir dari Kompas.com, segini iuran BPJS yang harus dibayar.
1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan
Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan
Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan
2. Iuran Jaminan Kematian
JKM dibayarkan sebesar 0,3 persen dari pekerja upah yang dibayarkan perusahaan.