Syarat Dapat Perawatan Gratis Ibu dan Anak Pascamelahirkan dengan BPJS Kesehatan

By Nadia Fairuz Ikbar, Senin, 3 April 2023 | 04:03 WIB
Ilustrasi ibu dan anak ()

NOVA.id - Untuk para pasangan yang sudah menikah, harus tahu cara periksa kesehatan ibu dan bayi semasa nifas gratis dengan BPJS.

Sebab selama masa nifas merupakan kondisi yang butuh perhatian khusus, maka cara periksa kesehatan ibu dan bayi semasa nifas gratis dengan BPJS perlu diketahui.

Penting untuk melakukan pemeriksaan kesehatan untuk ibu dan bayi semasa nifas dengan rutin dan tepat waktu agar mengurangi risiko kematian ibu dan bayi.

Tanpa khawatir dengan biaya, melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, ibu dan bayi bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu dan bayi harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Seperti pelayanan kesehatan lainnya, pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi semasa nifas yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Tak hanya itu, ada syarat dan ketentuan lain yang harus diikuti untuk mendapatkan pelayanan periksa kesehatan ibu dan bayi semasa nifas gratis dengan BPJS seperti berikut.

Dalam pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC), BPJS memberi plafon kesehatan dalam tiga jenis seperti berikut:

Baca Juga: Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Daftar Rehab untuk Cicil Tagihan

Prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil

Adapaun prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil termasuk pemeriksaan pascamelahirkan atau nifas sebagai berikut.

1. Datangi FKTP atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan peserta, seperti: